Home Anggaran Dasar

    PostHeaderIcon Anggaran Dasar

    ANGGARAN DASAR
    SENAT MAHASISWA STIMIK SEPULUH NOPEMBER
    SEKOLAH TINGGI ILMU MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER SEPULUH NOPEMBER JAYAPURA
    Masa Bakti 2007 –2011



    BAB I
    Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan, Identitas


    Pasal 1

    Nama
    Organisasi ini bernama Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura, disingkat Sema STIMIK.


    Pasal 2
    Waktu dan Tempat Kedudukan

    Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura didirikan pada tanggal 28 bulan agustus bulan tahun 2008 untuk jangka waktu dari Bulan Agustus sampai Bulan Feberuari Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura.


    Pasal 3
    Identitas

    Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura beridentitaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


    BAB II
    Lambang dan Fungsi Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura


    Pasal 4
    Lambang

    Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura berupa lambang STIMIK Sepuluh Nopember dengan tambahan tulisan Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura


    Pasal 5
    Fungsi
    Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura sebagai lembaga organisasi tertinggi atau induk kamahasiswahaan yang terdiri dari seluruh mahasiswa.

    BAB III
    Visi dan Misi

    Pasal 6
    Visi

    Terwujudnya tata kehidupan kampus yang bersahaja serta kondisi civitas akademika STIMIK yang berafiliasi terhadap Pancasila dan berkontribusi terhadap masyarakat

    Pasal 7
    Misi
    Misi Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura:
    1. Meningkatkan pemahaman di dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
    2. Membina kebersamaan antar mahasiswa.
    3. Meningkatkan kesadaran civitas akademika STIMIK akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya
    4. Membentuk aktivis organisasi kampus secara berkesinambungan
    5. Meningkatkan kepekaan terhadap permasalahan yang terjadi di Dunia Teknologi
    6. Menyelenggarakan acara-acara yang berkecimpung di dunia Teknologi dan Informasi.


    BAB IV
    Kegiatan


    Pasal 8
    Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada visi dan misi Forum Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura


    BAB V
    STRUKTUR ORGANISASI


    PASAL 9
    KEKUASAAN

    Ayat (1) Kekuasaan tertinggi dalam Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan
    Ayat (2) Ketua Umum Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura adalah pengemban amanah Musyawarah Kerja Tahunan

    PASAL 10
    PENGAMBILAN KEPUTUSAN

    Ayat (1) Pengambilan putusan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan
    Ayat (2) Pengambilan putusan lain dipegang oleh :
    1. Rapat kerja
    2. Rapat pleno
    3. Rapat pengurus harian
    4. Rapat Departemen
    5. Musyawarah luar biasa

     

     

     

    PASAL 11

    KEPEMIMPINAN
    Struktur Forum Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura terdiri dari :
    1. Ketua Yayasan STIMIK Sepuluh Nopember
    2. Ketua Umum
    3. Sekretaris Umum
    4. Kabid Sekertariat
    5. Kabid Keuangan
    6. Kabid AM_PM

    7. Kabid PMO & PPM

    8. Kabid Humas & Orma

    9. Kabid Litbang & Iptek

    BAB VI
    KEANGGOTAAN DAN MASA KEPENGURUSAN


    PASAL 12
    KEANGGOTAAN

    Macam kepengurusan Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura :
    1. Anggota
    2. Anggota Aktif

    PASAL 13
    MASA KEPENGURUSAN

    Ayat (1) Masa kepengurusan Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura berlangsung selama 6 (enam) bulan dan berakhir dalam Rapat Kerja kepengurusan yang baru akan di tetapkan sebagai Senat Mahasiswa
    Ayat (2) Dalam keadaan luar biasa masa kepengurusan dapat diperpanjang atau diperpendek maksimal 3 (tiga) bulan

    BAB VII
    Keuangan


    Pasal 14
    Dana Forum Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura diperoleh dari :

    1. Dana kemahasiswaan, SPP/DPP mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember. 2. Sumber pendapatan lain yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD dan ART SENAT MAHASISWA SEMENTARA STIMIK Sepuluh NOPEMBER JAYAPURA.
    3. Penggunaan dan pengelolaan keuangan Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember harus bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember dan pihak-pihak yang terkait baik diminta maupun tidak.

    4. Dana eksternal yang diperoleh dari dana berupa bantuan dari luar yang sesuai dengan Visi dan Misi Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura

    5. Dana internal yang diperoleh dari usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Forum Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura dan peraturan yang berlaku di lingkungan STIMIK Sepuluh Nopember


    PASAL 15
    Dana dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan Forum Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura.

    BAB VIII
    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PEMBUBARAN


    PASAL 16
    Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember.

    PASAL 17
    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember yang hadir.

    BAB IX


    PEMBUBARAN SENAT MAHASISWA

    STIMIK Sepuluh NOPEMBER

    PASAL 18
    Pembubaran Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta penuh Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir.

    BAB X
    KETERANGAN


    PASAL 19
    Ayat (1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur kemudian dalam
    peraturan/ ketentuan-ketentuan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran
    Rumah Tangga
    Ayat (2) Anggran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


    Ditetapkan di :
    Hari :
    Pada tanggal :
    Pukul :

    SENAT MAHASISWA SEMENTARA

    STIMIK SEPULUH NOPEMBER JAYAPURA

    KETUA UMUM

    P A R M I N

    SEKERTARIS UMUM

    PATRISIUS HEREMBA