Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
SENAT MAHASISWA STIMIK SEPULUH NOPEMBER
SEKOLAH TINGGI ILMU MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER SEPULUH NOPEMBER JAYAPURA
Masa Bakti 2007 –2011
BAB I
Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan, Identitas
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura, disingkat Sema STIMIK.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura didirikan pada tanggal 28 bulan agustus bulan tahun 2008 untuk jangka waktu dari Bulan Agustus sampai Bulan Feberuari Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura.
Pasal 3
Identitas
Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura beridentitaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB II
Lambang dan Fungsi Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura
Pasal 4
Lambang
Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura berupa lambang STIMIK Sepuluh Nopember dengan tambahan tulisan Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura
Pasal 5
Fungsi
Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura sebagai lembaga organisasi tertinggi atau induk kamahasiswahaan yang terdiri dari seluruh mahasiswa.
BAB III
Visi dan Misi
Pasal 6
Visi
Terwujudnya tata kehidupan kampus yang bersahaja serta kondisi civitas akademika STIMIK yang berafiliasi terhadap Pancasila dan berkontribusi terhadap masyarakat
Pasal 7
Misi
Misi Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura:
1. Meningkatkan pemahaman di dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
2. Membina kebersamaan antar mahasiswa.
3. Meningkatkan kesadaran civitas akademika STIMIK akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya
4. Membentuk aktivis organisasi kampus secara berkesinambungan
5. Meningkatkan kepekaan terhadap permasalahan yang terjadi di Dunia Teknologi
6. Menyelenggarakan acara-acara yang berkecimpung di dunia Teknologi dan Informasi.
BAB IV
Kegiatan
Pasal 8
Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada visi dan misi Forum Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 9
KEKUASAAN
Ayat (1) Kekuasaan tertinggi dalam Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan
Ayat (2) Ketua Umum Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura adalah pengemban amanah Musyawarah Kerja Tahunan
PASAL 10
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Ayat (1) Pengambilan putusan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan
Ayat (2) Pengambilan putusan lain dipegang oleh :
1. Rapat kerja
2. Rapat pleno
3. Rapat pengurus harian
4. Rapat Departemen
5. Musyawarah luar biasa
PASAL 11
KEPEMIMPINAN
Struktur Forum Senat Mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura terdiri dari :
1. Ketua Yayasan STIMIK Sepuluh Nopember
2. Ketua Umum
3. Sekretaris Umum
4. Kabid Sekertariat
5. Kabid Keuangan
6. Kabid AM_PM
7. Kabid PMO & PPM
8. Kabid Humas & Orma
9. Kabid Litbang & Iptek
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN MASA KEPENGURUSAN
PASAL 12
KEANGGOTAAN
Macam kepengurusan Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura :
1. Anggota
2. Anggota Aktif
PASAL 13
MASA KEPENGURUSAN
Ayat (1) Masa kepengurusan Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura berlangsung selama 6 (enam) bulan dan berakhir dalam Rapat Kerja kepengurusan yang baru akan di tetapkan sebagai Senat Mahasiswa
Ayat (2) Dalam keadaan luar biasa masa kepengurusan dapat diperpanjang atau diperpendek maksimal 3 (tiga) bulan
BAB VII
Keuangan
Pasal 14
Dana Forum Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura diperoleh dari :
1. Dana kemahasiswaan, SPP/DPP mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember. 2. Sumber pendapatan lain yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD dan ART SENAT MAHASISWA SEMENTARA STIMIK Sepuluh NOPEMBER JAYAPURA.
3. Penggunaan dan pengelolaan keuangan Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember harus bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember dan pihak-pihak yang terkait baik diminta maupun tidak.
4. Dana eksternal yang diperoleh dari dana berupa bantuan dari luar yang sesuai dengan Visi dan Misi Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura
5. Dana internal yang diperoleh dari usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Forum Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura dan peraturan yang berlaku di lingkungan STIMIK Sepuluh Nopember
PASAL 15
Dana dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan Forum Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PEMBUBARAN
PASAL 16
Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember.
PASAL 17
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember yang hadir.
BAB IX
PEMBUBARAN SENAT MAHASISWA
STIMIK Sepuluh NOPEMBER
PASAL 18
Pembubaran Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta penuh Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir.
BAB X
KETERANGAN
PASAL 19
Ayat (1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur kemudian dalam
peraturan/ ketentuan-ketentuan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
Ayat (2) Anggran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :
Hari :
Pada tanggal :
Pukul :
SENAT MAHASISWA SEMENTARA
STIMIK SEPULUH NOPEMBER JAYAPURA
|
KETUA UMUM
P A R M I N |
SEKERTARIS UMUM
PATRISIUS HEREMBA |
Anggaran Dasar