Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SENAT MAHASISWA SEMENTARA
STIMIK Sepuluh NOPEMBER
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Anggota Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember adalah mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember yang terdaftar dalam tahun akademik dan sah menjadi mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember.
2. Tata cara pengesahan keanggotaan KEMA FISIP UNPAD diatur dalam aturan yang dibuat mellaui peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh kongres KEMA FISIP UNPAD.
Pasal 2
Keanggotaan STIMIK Sepuluh Nopember dapat hilang karena :
1. Meninggal dunia
2. Tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa STIMIK Sepuluh Nopember
3. Mengundurkan diri dari keanggotaan STIMIK Sepuluh Nopember
4. Mendapat sanksi pemberhentian dari Musyawarah Besar Anggota Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember
Pasal 3
Setiap anggota berhak :
1. Mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan terhadap kepengurusan Senat Mahasiswa Sementara STIMIK Sepuluh Nopember.
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Badan Kelengkapan Lembaga STIMIK Sepuluh Nopember
3. Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh STIMIK Sepuluh Nopember
4. Memiliki hak membela diri dan perlakuan yang sama
5. Ketentuan yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut
Pasal 4
Setiap anggota SMS STIMIK Sepuluh Nopember berkewajiban :
1. Mentaati ketentuan AD dan ART SMS STIMIK Sepuluh Nopember dan segala peraturan yang lainnya yang berlaku di SMS STIMIK Sepuluh Nopember
2. Menjaga dan memelihara nama baik STIMIK Sepuluh Nopember
3. Menjalankan setiap tugas yang diberikan atas nama STIMIK Sepuluh Nopember
4. Mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan STIMIK Sepuluh Nopember. Peraturan mengenai kegiatan akan diatur lebih lanjut oleh Musyawarah Besar SMS STIMIK Sepuluh Nopember
5. Ketentuan yang belum diatur pada pasal ini akan diatur lebih lanjut
Pasal 5
1. Setiap anggota dapat dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan :
a. AD dan ART SMS STIMIK Sepuluh Nopember
b. Segala peraturan lain yang berlaku di Kelengkapan STIMIK Sepuluh Nopember
2. Ketentuan yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut
BAB II
SENAT MAHASISWA SEMENTARA STIMIK Sepuluh NOPEMBER
Pasal 6
SMS STIMIK Sepuluh Nopember adalah organisasi tertinggi di STIMIK Sepuluh Nopember
Pasal 7
SMS STIMIK Sepuluh Nopember difasiitasi oleh Yayasan STIMIK Sepuluh Nopember
Pasal 8
Peserta SMS STIMIK Sepuluh Nopember terdiri atas :
1. Peserta penuh yang terdiri dari :
a. Anggota SMS STIMIK Sepuluh Nopember terpilih, dan
b. Perwakilan HMJ STIMIK Sepuluh Nopember yang terdiri dari 2 (dua) orang utusan
2. Peserta peninjau, yaitu undangan mahasiswa SMS STIMIK Sepuluh Nopember selain yang disebutkan diatas.
Pasal 9
Presidium Sidang SMS STIMIK Sepuluh Nopember
1. Presidium Sidang SMS STIMIK Sepuluh Nopember dipilih dari dan oleh pesera penuh Sidang SMS STIMIK Sepuluh Nopember dalam Sidang Kongres
2. Presidium sidang SMS STIMIK Sepuluh Nopember berjumlah tiga orang
3. Presidium sidang kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember bertanggung jawab hingga masa sidang selasai
Pasal Sepuluh
Tugas dan wewenang Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember adalah :
1. Menetapkan dan mengesahkan AD dan ART SMS STIMIK Sepuluh Nopember
2. Menetapkan dan mengasahkan Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) SMS STIMIK Sepuluh Nopember
3. Melantik dan mengesahkan anggota dan Ketua BEM SMS STIMIK Sepuluh Nopember hasil pemilihan
4. Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Ketua BEM SMS STIMIK Sepuluh Nopember
5. Membuat dan menetapkan ketetapan dan keputusan yang dianggap perlu
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember:
1. Berkewajiban mentaati AD dan ART serta segala peraturan SMS STIMIK Sepuluh Nopember
2. Berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperluka untuk dapat melaksanakan prinsip dan tujuan SMS STIMIK Sepuluh Nopember
3. Berhak mengubah AD dan ART SMS STIMIK Sepuluh Nopember
Pasal 12
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta Sidang Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 13
Tata tertib sidang diputuskan dalam Sidang Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember
Pasal 14
Macam-macam Sidang Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember
1. Sidang Umum
2. Sidang Istimewa
Pasal 15
1. Sidang Umum merupakan forum pengambilan putusan tertinggi dalam Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember
2. Sidang Umum terdiri atas :
a. Sidang Pleno, yaitu sidang yang menghasilkan Keputusan dan Ketetapan Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember
b. Sidang Komisi, yaitu sidang yang menghasilkan rancangan Keputusan dan Ketetapan Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember
3. Sidang Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 anggota Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember
4. Dalam satu periode Sidang Umum dilakukan skeurang-kurangnya 2 kali, yaitu:
a. Sidang Umum Awal, yaitu persidangan awal dalam Sidang Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember untuk menjalankan tugas Kongres seperti yang termaktub dalam pasal Sepuluh ART ini kecuali poin 4 dan 5
b. Sidang Umum Paripurna, yaitu persidangan akhir dalam Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember untuk meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua BEM SMS STIMIK Sepuluh Nopember atas pelaksanaan GBHK dan peraturan Kongres kemalainnya,
Pasal 16
Sidang Istimewa adalah sidang yang dilaksanakan untuk :
1. Meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum BEM SMS STIMIK Sepuluh Nopember dan membebastugaskannya jika terbukti melanggar AD dan ART SMS STIMIK Sepuluh Nopember dan atau GBHK sebelum masa jabatannya berakhir.
2. Membahas usulan SMS STIMIK Sepuluh Nopember dan mengesahkan hasil persetujuan sekurag-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember yang hadir.
Pasal 17
1. Sidang Istimewa diadakan apabila diusulkan sekurang-kurangnya ½ + 1 jumlah peserta penuh Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember.
2. Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ peserta penuh Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember.
3. Keputusan dan Ketetapan Sidang Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ peserta penuh Kongres SMS STIMIK Sepuluh Nopember yang hadir.
BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIMIK Sepuluh NOPEMBER
Pasal 18
Pembentukan BEM STIMIK Sepuluh NOPEMBER :
1. Ketua BEM STIMIK Sepuluh NOPEMBER dipilih berdasarkan peraturan tentang Mekanisme Pemilu
2. Ketua BEM STIMIK Sepuluh NOPEMBER tidak diperkenankan merangkap jabatan jabatan pengurus organisasi internal dan atau eksternal kampus pada semua tingkatan dan tempat.
Pasal 19
Susunan Kepengurusan BEM STIMIK Sepuluh NOPEMBER :
1. BEM STIMIK Sepuluh NOPEMBER terdiri atas Ketua dan jajarannya yang dibentuk berdasarkan hak prerogatif ketua.
2. Jajaran pengurus BEM STIMIK Sepuluh NOPEMBER adalah mahasiwa STIMIK Sepuluh NOPEMBER .
Pasal 20
1. Tugas dan wewenang BEM STIMIK Sepuluh NOPEMBER :
a. BEM STIMIK Sepuluh NOPEMBER adalah pelaksana GBHK SMS STIMIK Sepuluh NOPEMBER .
b. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan GBHK STIMIK Sepuluh NOPEMBER .
c. Mewakili mahasiswa STIMIK Sepuluh NOPEMBER ke dalam maupun ke luar STIMIK Sepuluh NOPEMBER .
d. BEM STIMIK Sepuluh NOPEMBER melaksanakan rapat koordinasi dengan SMS STIMIK Sepuluh NOPEMBER
2. Kewajiban BEM STIMIK Sepuluh NOPEMBER :
a. Melaksanakan AD dan ART SMS STIMIK Sepuluh NOPEMBER .
b. Melaksanakan segala ketetapan Kongres dan SMS STIMIK Sepuluh NOPEMBER .
Pasal 21
Ketua BEM STIMIK Sepuluh NOPEMBER bertanggung jawab kepada Kongres SMS STIMIK Sepuluh NOPEMBER .
Pasal 22
Rapat BEM KEMA FISIP UNPAD diatur dalam kelembagaan BEM SEMA STIMIK SEPNOP.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran Rumah Tangga